Balaikota

Pemkot Depok Tanggung Biaya Iuran BPJS Kesehatan 257.811 Jiwa

16
×

Pemkot Depok Tanggung Biaya Iuran BPJS Kesehatan 257.811 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Foto via Liputan6.com

WartaDepok.com – Warga miskin di Kota Depok, Jawa Barat tidak perlu khawatir kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 100 persen di tahun 2020.

Sebab, Pemerintah Kota Depok akan membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin setiap bulannya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono mengatakan, jumlah warga miskin di Depok yang dibayarkan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 257.811 jiwa.

“Kita bayarkan tiap bulan. Karena sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden nomer 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 29,” kata Hardiono kepada WartaDepok. com, Rabu (6/11/2019).

Hardiono menyebutkan, iuran kesehatan bagi warga miskin yang dibayarkan Pemkot Depok pereorangan sebesar Rp 42.000 perbulan.

Jadi setiap bulan Pemkot Depok mengeluarkan dana untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 58.780.908.000.

“Dibiayai Pemkot Depok, jadi jangan khawatir, ” ujarnya.

Menurut dia, biaya iuran tersebut lumayan besar dan luar biasa kenaikan mencapai 82 persen dibiayai oleh APBD Depok.

Kendati demikian, angka yang dikeluarkan nanti dari APBD masih dalam usulan ke DPRD Kota Depok, dengan harapan dapat disetujui.

“Semoga biaya yang dialokasikan ini bermanfaat, dan tepat sasaran.Sehingga dapat berpartisipasi dalam menurunkan angka kemiskinan dan angka kesakitan serta meningkatkan indeks kepuasan masyarakat di bidang kesehatan, ” kata dia.

Kenaikan iuran ini dinilai cukup berat. Khususnya bagi peserta jaminan kesehatan yang mandiri .

“Khusus untuk peserta yang mandiri, jangan dinaikkan karena akan memberatkan masyarakat, ” kata dia.

Ia menambahkan kesehatan adalah hal penting dalam kehidupan manusia.

Kata dia, kalau tanpa tubuh yang sehat dapat menyebabkan seseorang menjadi tidak produktif, dan akan menyebabkan hilangnya kesempatan serta peluang.

“Akibatnya lambat laun akan berkurang uang yang dimilikinya sehingga akan jatuh miskin karena sakit. Siapapun orangnya bila sakit berkepanjangan akan menimbulkan penderitaan, ” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Buruan Daftar! Pemkot Depok Buka Penerimaan PPPK Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *