WartaDepok.com– Kuasa Hukum penertiban lahan milik Kementerian Agama Misrad mengkalim penertiban lahan UIII yang berlokasi di lahan RRI Kelurahan Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat tersebut dari para penghuni dan penggarap illegal berjalan relatif lancar.
Penertiban dilakukan oleh aparat gabungan Satpol PP Kota, Polresta dan Kodim Kota Depok pada Kamis (7/11/2019).
“Ada satu dua warga yang ingin bernegosiasi, tetapi bisa diatasi. Kita hanya berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saja, ” kata Misrad di lahan UIII, Jumat (8/11/2019).
Ia mengutarakan sebelum penertiban kemarin dilaksanakan, telah dilakukan tahapan-tahapan penyelesaian.
Mulai dari sosialisasi, verifikasi dan validasi, appraisal oleh tim independent, hingga memberikan kerohiman atau santunan kepada mereka (warga yang tinggal) yang memenuhi syarat.
“Kemudian, yang tidak memenuhi syarat diberikan surat peringatan (SP) 1, SP2 dan SP3. Ada 150 bidang yang dikuasai oleh warga, akan kita tertibkan tahap pertama yang ada rumahnya sekitar 16, dan itu rata-rata lahan kosong. Pemilik yang mengaku tanahnya disini pun tidak tinggal disini, bahkan KTP mereka secara administratif tidak tercatat di Kelurahan,” papar Misrad saat dijumpai di lokasi penertiban.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada penertiban tahap pertama ini, kepada mereka yang terkena dampak penertiban akan mendapatkan kerohiman bukan pengganti kerugian.
Penilaian terhadap kerohiman meliputi mobilisai atau pengosongan, kesempatan mendapatkan hasil, kesempatan mereka bekerja,dan memperoleh biaya tempat tinggal selama satu tahun di wilayah lain.
“Tahap pertama ini akan kita lakukan selama tujuh hari, kita sebelumnya sudah melakukan upaya-upaya dan kita sudah melakukan verifikasi kepada warga-warga sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2018,” jelasnya.
Wilayah lahan RRI yang dibangun proyek pembangunan UIII jelas dia, merupakan lahan milik Kementerian Agama yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 002 Cisalak.
Kepala Satpol PP Depok Lienda mengatakan, pelaksanaan penertiban bangunan liar ini dilaksanakan kemarin dengan menurunkan 2.195 personel terdiri dari Satpol PP, Linmas, Dishub, DLHK, PUPR, Dinkes, Damkar, Kesbangpol, TNI, dan Polri.
“kemarin itu kita tertibkan 150 lahan bangunan yang tidak termasuk lingkup Peraturan Presiden Nomor 62, yaitu yang tidak mendapat santunan, ” kata dia dan akan berlanjut.
Penertiban bangunan ini kata, ada yang permanen dan ada pula yang semipermanen. Karena itu penertiban ini dilakukan secara bertahap.
“Dengan tahap pertama meliputi area seluas luasnya 80 hektare,” pungkasnya. (Wan/WD)