WartaDepok.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 sebesar Rp 2,9 triliun.
Pengesahan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Rabu (13/11/2019).
Menurut Idris, pemerintah berkomitmen untuk menggunakan anggaran tersebut demi kepentingan masyarakat.
Idris mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selalu berupaya untuk menyerap APBD dengan sebaik-baiknya.
“Kami selalu berupaya agar penyerapan APBD tidak ada yang mubazir. Karena secara birokrasi, semuanya ini akan kembali lagi untuk masyarakat,” kata Mohammad Idris usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Depok, Cilodong, Depok, Rabu (13/11).
Dikatakannya, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2019 ditaksir mencapai Rp 600 miliar.
Akan tetapi, sambungnya, pihaknya defisit pada tahun 2020.
“Sehingga dana itu bisa kami masukan untuk mengurangi angka defisit tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, ucapnya, memaksimalkan penyerapan APBD juga berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia.
Sehingga anggaran yang sifatnya sia-sia seperti kunjungan kerja (kunker) yang tidak ada hasilnya bisa ditekan.
“Kita juga lakukan itu, sudah tidak ada kunker kecuali terkait masalah Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama anggota dewan. Selain itu tidak ada lagi yang namanya kunker,” papar Idris.
Dirinya menambahkan, laporan keuangan Pemkot Depok secara intens diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini dari BPK itulah, imbuhnya, yang menjadi salah satu patokan dalam menilai efektivitas penyerapan anggaran.
“Dengan opini BPK dan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi salah satu jaminan efisiensi pengelolaan APBD walaupun memang tak menjadi tak adanya korupsi,” kata Idris.(Wan/WD)