Balaikota

Margonda Berbayar, Wali Kota Depok Sebut Ini

83
×

Margonda Berbayar, Wali Kota Depok Sebut Ini

Sebarkan artikel ini

WartaDepok. com – Rencana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menerapkan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar untuk Jalan Raya Margonda, tidak diambil pusing Wali Kota Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad menuturkan penerapan sistem tersebut masih dalam tahap kajian sederhana dari pihak BPTJ.

“Ini masih dalam wacana, belum ada pemberitahuan maupun informasi secara resmi kepada kami (Pemerintah Kota Depok),” ucap Idris.

Orang nomor satu di Kota Depok ini mengaku, sempat melakukan pertemuan dengan Kepala BPTJ. Setelah, rencana jalan berbayar tersebut tercetus.

“Saat bertemu dengan Kepala BPTJ, beliau tidak membahas ataupun menyjnggung masalah itu,” bebernya.

Idris mengaku, Pemerintah Kota Depok tengah berkonsentrasi terhadap pembangunan Lintas Rel Terpadu (LRT), yang merupakan proyek transportasi prioritas skala nasional.

Pasalnya setelah pembangunan LRT rampung, pihaknya mendorong agar angkutan moda transportasi moderen itu bisa terhubung dengan Moda Raya Terpadu (MRT) di Kota Depok.

“Justru kita konsen masalah pembangunan LRT, di Cibubur nanti kita ingin connect dengan MRT yang direncanakan, ada di beberapa titik Kota Depok,” bebernya.

Nantinya, menurut Idris LRT akan melewati beberapa titik wilayah Kota berjuluk seribu belimbing ini. Salah satunya Cinere dan perbatasan Cibubur (Cimanggis).

“Jadi nanti untuk perbatasan Cibubur yang kedalamnya, akan kita usulkan MRT,” tandasnya.

Seperti diketahui, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020.

Beberapa Jalan di wilayah penyangga Ibu Kita, yang menjadi target penerapan sistem tersebut yaitu Jalan Margonda Depok dan Jalan Kalimalang Bekasi.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, tengah menyusun peta jalan secara lengkap dan mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku. Karena, sistem ERP akan dimasukkan ke kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Proyek ERP diketahui pernah diujicobakan di Jakarta, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat, selama 20 hari pada 2018. Namun, pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini mengulang proses tender.(lucky/wan/WD)

BACA JUGA:  Gelar Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak 2024,Ini Aspek yang Perlu Dievaluasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *