WartaDepok.com – Puluhan kendaraan dijalan Margonda Raya digembok dan digembosi oleh Tim Gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Metro Depok. Pasalnya pada Selasa (19/12) sore kendaraan tersebut kedapatan parkir di bahu jalan atau parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya dan sekitarnya.
Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza mengatakan, penindakan parkir liar rutin dilaksanakan. Hal itu merupakan hasil dari laporan masyarakat karena kendaraan yang parkir secara ilegal tersebut mengganggu arus lalu lintas.
“Kami gembok dan gembosi sekitar 15 kendaraan roda empat mulai dari Jalan Naming D Bothin hingga Jalan Margonda Raya dekat restoran Mie Gacoan. Penertiban ini rutin dilakukan minimal dua kali dalam sebulan,” katanya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.
Dirinya mengungkap, selain kendaraan roda empat, pada kesempatan tersebut 30 kendaraan roda dua juga digembosi. Dengan harapan dapat memberikan efek jera pada pemilik kendaraan yang parkir liar.
“Saat ini memang belum diberlakukan denda namun Dishub tengah melakukan persiapan untuk memberikan sanksi berat bagi kendaraan yang parkir liar memalui Peraturan Wali Kota (Perwal),” ungkapnya.
Deris mengungkap, bersama Polres Metro Depok akan lebih sering berpatroli dan melakukan penertiban. Serta terus mengajak masyarakat agar tidak parkir di badan jalan dan parkir di tempat yang sudah disediakan.
“Tim kami ada 14 personel, dengan pendamping empat personel dari Polres Metro Depok serta dua personel Garnisun dari unsur TNI,” tambahnya.
“Saat ini mobil yang digembok memang belum ada sanksi denda, kami meninggalkan kontak yang bisa dihubungi pada kendaraan yang parkir liar agar mereka dapat menghubungi Dishub agar bisa dibuka kembali kendaraannya sekaligus kami akan memberikan teguran,” tutupnya.