WartaDepok.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanksi dilakukan dengan cara pemasangan plang maupun stiker pada tanah maupun bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
“Tahun ini kita mulai berlakukan sanksi pemasangan stiker maupun plang pada bangunan dan tanah. Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp 100 juta atau akumulatif,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis (21/11/2019).
Adapun teknis di lapangan yang sudah berjalan, kata Reza, WP prioritas dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari. Jika tidak diindahkan, maka BKD melayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SPT) pemasangan plang ataupun stiker.
“Upaya yang kita lakukan, penagihan aktif dengan menerbitkan STP, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara, pemasangan 12 plang atau spanduk dan 1000 stiker bagi yang belum melunasi kewajiban PBB,” katanya.
Dikatakannya, untuk stiker dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk dipasang di tanah kosong. Dengan catatan, sanksi diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria tersebut.
“Kami berharap, WP yang mendapat STP dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang atau pun lapor ke kami, apa permasalahannya, sehingga kami bisa tangani. Mudah-mudahan upaya ini bisa memaksimalkan pendapatan pajak untuk tahun 2019,” pungkasnya.