HeadlineHumaniora

BKD Gelar Sosialisasi Terkait Aturan Baru Pajak dan Retribusi Daerah

31
×

BKD Gelar Sosialisasi Terkait Aturan Baru Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi pajak daerah dan retribusi, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dilaksanakan di Ballroom Savero Hotel, Kamis (18/01/24). (Foto:Dok.BKD)

WartaDepok.com – Sebagai upaya memberikan pemahaman Wajib Pajak (WP) terkait pajak daerah dan retribusi, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar sosialisasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Savero Hotel, Kamis (18/01) kemarin.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada para WP di Kota Depok, mengenai aturan pengelolaan pajak daerah yang baru.

“Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” ujarnya, Jumat (19/01/24).

Lanjutnya, untuk teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan adanya mekanisme yang berubah serta tarif pajak yang diubah untuk memberikan penguatan pajak di daerah,” katanya.

“Contohnya, Pajak Parkir yang tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen, namun parkir valet menjadi objek pajak. Kemudian ada perubahan untuk mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD),” tambahnya.

Wahid mengatakan, peserta terdiri dari beberapa WP, di antaranya, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang objeknya adalah Penyerahan Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan. Atau yang sebelumnya dikenal dengan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Parkir.

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, WP paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak,” katanya.

“Pajak yang dibayarkan ini, nantinya juga untuk pembangunan di Kota Depok,” tutupnya.

BACA JUGA:  Studi Banding Diskominfo Depok, Pemerintah Timor Leste Pelajari Kehumasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *