WartaDepok.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Cilodong mencatat sepanjang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 574 Alat Peraga Kampanye (APK) kedapatan melanggar aturan.
Ratusan alat peraga yang melanggar dapat membahayakan masyarakat, termasuk pengguna jalan serta mengganggu estetika.
“Sekitar ada 574 APK terdata di jalan protokol yang melanggar, belum termasuk di dalam gang. Misal di Jalan Haji Dimun, Jalan Raya Cilodong, Abdul Gani dan seterusnya,” ungkap Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana dikutip melalui laman resmi Pemkot Depok.
Dedi menuturkan, pemasangan APK yang tidak pada tempatnya merupakan jumlah pelanggaran tertinggi. APK tersebut terpasang di tiang listrik dan pohon.
Dalam hal ini, dia menekankan pentingnya upaya preventif, edukasi dan sosialisasi kepada peserta pemilu. Upaya tersebut dibutuhkan agar memastikan kesadaran aturan kampanye dapat dijalankan dengan baik.
“Kami hanya melakukan pendataan dan merekomendasikannya ke Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) untuk penertiban,” pungkasnya.