WartaDepok.com – Ratusan personel anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan beberapa Perangkat Daerah (PD) terkait menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Depok, Minggu (11/02/24).
Operasi penertiban dilakukan karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024, pada 11 hingga 13 Februari 2024.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin menjelaskan, penertiban yang dilakukan dengan menurunkan dan membersihkan APK yang terpasang di seluruh jalan protokol sampai jalan lingkungan.
“Titik utamanya di Jalan Margonda Raya, Jalan Ir Juanda, dan Arif Rahman Hakim untuk tingkat kota, tapi titik lainnya Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Parung hingga Ciputat juga ditertibkan. Sehingga seluruh jalan utama dan lingkungan di Depok bersih dari APK,” jelasnya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.
Dikatakannya, seluruh APK di Kota Depok diharapkan tuntas ditertibkan sampai 13 Februari mendatang.
Terkait APK yang sudah ditertibkan, lanjut Thamrin, pihaknya menyerahkan ke Bawaslu Kota Depok untuk disimpan.
“Jika ada partai politik yang ingin ambil APK diarahkan ke Bawaslu, sehingga semua tersimpan dengan baik dan rapih,” ungkapnya.
Terakhir dirinya meminta kepada seluruh personel yang bertugas untuk menjaga kondusifitas dan berhati-hati dalam bertugas.
“Oleh sebab itu jaga kondusifitas dengan sebaik mungkin dan lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.