WartaDepok.com – Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menerima kunjungan Kepala Kantor Pajak Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo Wisnu Bawono dalam rangka diskusi sosialisasi lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi dan Badan, Kamis (22/02/2024).
“Rencananya untuk sosialisasi Kantor Pajak Pratama Depok akan bekerjasama dengan PWI Kota Depok,” ujar Eko Pandoyo Wisnu Bawono.
Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
“Tahun ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2024 untuk melaporkan SPTnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
(Bambang banguntopo)