Warta Depok.com – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok Wido Pratikno mengatakan semua aliansi pekerja kecewa atas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mengeluarkan Surat Keputusan pengupahan pada 2020.
Malah kata dia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.
“Ini soal pengupahan yang merupakan masalah krusial yang menyangkut kehidupan pekerja, sehingga perlu ada ketetapan hukum. Tidak bisa, hanya dengan surat edaran (dikeluarkan gubernur Jabar) , ” kata Wido di Jalan Margonda, Jumat (29/11/2019).
Menurut Wido, aturan tenaga kerja dan pengupahan di kota dan kabupaten mana pun ditetapkan dan direkomendasikan oleh gubernur. Sesuai amanah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 .
“Kami miris dan kecewa hanya Jawa Barat saja yang tidak mengeluarkan SK pengupahan 2020. Sedangkan, di wilayah Indonesia lain aparatur pemerintahan sudah menetapkan SK terkait pengupahan,” jelas Wido.
Jika tidak dikeluarkan SK pengupahan di 2020, aliansi pekerja khawatir pihak perusahaan memberikan gaji yang tidak sesuai.
“Ini malah sebatas surat edaran yang tidak ada kepastian hukum, ” ucap Wido.
FSPMI Kota Depok kata dia, sudah menyampaikan aspirasi ini ke Wali Kota Depok untuk disampaikan ke gubernur Jabar.
Dan pihaknya menunggu hasil tersebut. Jika tidak ada hasil para butuh akan melakukan aksi besar -besaran.
“Kalau sampai tanggal 2 Desember 2019 besok tidak ada kejelasan kami siap adakan aksi besar – besaran di depan Gedung Sate (Pemprov Jabar),” tegasnya.
Lebih lanjut para Buruh akan melakukan mogok massal jika aksi tersebut tidak digubris. (Wan/WD)