HeadlineKriminal

Tersangka Investasi Bodong Dhatiyah Ditahan di Rutan Cilodong Depok, Begini Tampangnya

305
×

Tersangka Investasi Bodong Dhatiyah Ditahan di Rutan Cilodong Depok, Begini Tampangnya

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok usaha di bidang ATK Dhatiyah (37) resmi ditahan di Rutan Cilodong Depok. Penahanan Dhatiyah setelah dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) oleh polisi ke Kejari Depok.

Begini penampakan Dhatiyah perempuan kelahiran Purworejo yang tertunduk malu dengan mengenakan kerudung biru dan tangan diborgol usai keluar dari ruang tahap 2 Kejari Depok menuju mobil tahanan.

Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok Edrus mengatakan, bahwa pelapor kasus dugaan investasi bodong di Polres Metro Depok hanya satu orang.

“Saat ini pelimpahan tahap dua dari polisi, dan sedang ada pemeriksaan,” ungkap Kasi Pidum didampingi JPU Putri Dwi Astrini di Kejari Depok.

“Setelah kita terima tahap dua, nanti kita limpahkan ke pengadilan, sambil menunggu hari sidang. Sekarang ini sudah ada penahanan jaksa selama 20 hari ke depan di Rutan Depok,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Edrus, selama menjalani pemeriksaan, tersangka diketahui dalam kondisi sehat.

“Terkait, pelimpahan barang bukti hanya berupa dokumen-dokumen,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dhatiyah dijebloskan ke jeruji besi, menyusul laporan yang disampaikan SF ke Polres Depok tertanggal 5 Maret 2024, yang tertuang dalam Nomor : LP/B/490/III/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

SF melaporkan Dhatiyah ke Polres Metro Depok karena uang yang diinvestasikannya, sekitar Rp 1,5 miliar tidak jelas keberadaannya. Parahnya, sebagian dana investasi tersebut bersumber dari pinjaman bank, dengan agunan sertifikat rumah.

Pinjaman bank tersebut senilai Rp 600 juta dengan perjanjian bahwa cicilan pinjaman setiap bulannya menjadi tanggungan terlapor.

(Bambang banguntopo)

BACA JUGA:  Disdik Depok Apresiasi Program Kemenkeu Mengajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *