HeadlineKota Kembang

Bisa Pakai NIK! KPU Ajak Warga Depok Cek Hak Pilih Pada Pilkada 2024

44
×

Bisa Pakai NIK! KPU Ajak Warga Depok Cek Hak Pilih Pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Rapat pleno KPU Depok, Sabtu (10/08/24)(Foto: KPU)

WartaDepok.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Bidang Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, mengajak masyarakat Depok untuk mengecek hak pilihnya pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok dan Jawa Barat tahun 2024.

Hal ini menyusul KPU Kota Depok telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak tahun 2024 sebanyak 1.423.747 orang.

Masyarakat dapat mengeceknya melalui situs resmi KPU di kpu.go.id.

Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP, warga Depok bisa memastikan apakah mereka sudah terdaftar untuk Pilkada mendatang.

“Sekarang masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui layanan online di cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online kpu.go.id,” ujar Betty saat menghadiri rapat pleno penetapan DPS KPU Kota Depok Sabtu (10/08/24) malam.

Dirinya juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada kendala dalam persiapan Pilkada, mengingat kedekatan Depok dengan Jakarta yang merupakan pusat perhatian nasional.

Betty juga mewanti-wanti bahwa keberhasilan Pilkada 2024 di Depok tidak bisa dicapai oleh KPU saja.

Namun, diperlukan kerjasama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah, kepolisian, dan TNI.

“Bahkan jika hanya satu TPS yang bermasalah, dampaknya bisa terdengar hingga Jakarta,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Puluhan PPKS Ikuti Pelatihan dan Keterampilan Perbengkelan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *