WartaDepok.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan razia skala nasional atas angkutan barang yang melanggar aturan spesifikasi seperti Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus.
Renacana razia atas truk ODOL ini diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada Selasa (13/8) bahwa razia itu, yang disebut pengawasan dan penegakan hukum, akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Penindakan tegas akan diberikan kepada angkutan barang yang melanggar operasional, administratif ataupun teknis. Menurut Dirjen Perhubdar pelanggaran seperti ini dikatakan menjadi penyebab awal kecelakaan lalu lintas di jalan sehingga perlu dibasmi.
“Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” kata Dirjen Perhubdar Kemenhub Risyapudin Nursin, di keterangan resminya.
Berdasarkan data yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran angkutan barang didominasi pelanggaran muatan sebesar 65 persen , seperti dijelaskan Risyapudin Nursin.
Sementara itu pelanggaran lainnya sifatnya administratif misal dokumen kendaraan tak lengkap, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e).
Dalam razia truk odol ini diharapkan dinas perhubungan di wilayah masing-masing bisa menggelar penindakan serupa secara rutin dan mandiri.