Humaniora

Catat! Ini Tanggal Terakhir Samsat Depok Gratiskan Denda Pajak Kendaraan

602
×

Catat! Ini Tanggal Terakhir Samsat Depok Gratiskan Denda Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Kantor Samsat Depok foto Istimewa

WartaDepok.com – Kabar gembira bagi warga Kota Depok, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor. Terhitung mulai 10 November hingga 10 Desember 2019, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cinere akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah kerja Samsat Cinere, Depok.

Kepala Pusat Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere, Iwan Juanda, mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No : 973/241/PI/2019 tentang Pelaksanaan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2019.

Dalam SK tersebut Gubernur Jawa Barat berencana memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat Jawa Barat berupa pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor.

“Jadi yang dibebaskan hanya denda pajak kendaraan saja, ditambah pengurangan pokok pajak bagi kendaran yang menunggak lebih dari lima tahun. Contoh menunggak pajak lima tahun, hanya bayar pokok pajaknya saja empat tahun,” tutur Iwan dikantornya Jalan Limo Raya, Depok, Selasa (5/11/2019).

Dikatakan Iwan, program pembebasan denda pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang melewati masa berlaku pajak dan tidak termasuk keterlambatan pembayaran pokok pajak atas kendaraan baru, serta denda balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya.

Karena itu, Iwan mengimbau kepada pemilik kendaraan di wilayah kerja Samsat Cinere untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

”Jadikan moment ini sebagai awal untuk selanjutnya sehingga kita tidak terbebani dengan menumpuknya tunggakan pajak kendaraan bermotor,” papar Iwan.

BACA JUGA:  Segera Dibangun, TPST Cipayung Mampu Olah 300 Ton Sampah Per Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *