WartaDepok.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin, mengumumkan syarat minimal bagi partai politik atau gabungan partai yang ingin mengusung calon wali kota dalam Pilkada 2024.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai pengusung harus memperoleh setidaknya 70.746 suara sah dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Berdasarkan keputusan KPU, persyaratan calon yang diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik adalah minimal 70.746 suara sah,” ujar Willi, Rabu (28/08/24).
Katanya, penetapan ini mengacu pada Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya. KPU Depok juga merujuk pada perubahan keputusan KPU Nomor 371 Tahun 2024 yang mengatur jumlah minimum kursi di DPRD Kota Depok.
Pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok akan dibuka selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor Sekretariat KPU Kota Depok, Jl. Margonda Raya No. 379. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir, 29 Agustus, yang akan diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
“Lalu masyarakat juga bisa menyaksikan melalui siaran live melalui kanal yotube dan media sosial KPU Kota Depok pada saat pendaftaran bakal Pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” tandasnya.
Berdasarkan hasil Pileg 2024, berikut adalah perolehan suara partai politik di Kota Depok:
1. PKB: 96.460 suara
2. Partai Gerindra: 154.217 suara
3. PDI Perjuangan: 112.521 suara
4. Partai Golkar: 142.738 suara
5. Partai NasDem: 37.063 suara
6. Partai Buruh: 12.013 suara
7. Partai Gelora: 9.505 suara
8. PKS: 257.819 suara
9. PKN: 7.428 suara
10. Partai Hanura: 2.341 suara
11. PAN: 58.833 suara
12. PBB: 1.879 suara
13. Partai Demokrat: 71.339 suara
14. PSI: 49.625 suara
15. Partai PERINDO: 17.078 suara
16. PPP: 47.171 suara
17. Partai Umat: 10.274 suara