Humaniora

Imigrasi Depok Menangguhkan Pembuatan Paspor TKI Ilegal

184
×

Imigrasi Depok Menangguhkan Pembuatan Paspor TKI Ilegal

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com– Petugas kantor kelas II Non TPI Kota Depok berhasil menangguhkan proses pembuatan dokumen paspor RI yang diduga akan digunakan untuk PMI (pekerja migran Indonesia) Non prosedural atau TKI ilegal.

Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika pada pekan lalu ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

Petugas menduga ada salah satu orang yang menjadi jasa perantara untuk kepengurusan paspor tersebut.

Pada awalnya petugas mendatangi salah satu pemohon yang sedang membuat paspor.

Dari hasil interview dan pemeriksaan awal oleh petugas diketahui bahwa pemohon itu hendak keluar negeri menjadi pekerja. Sedangkan pada awalnya saat ditanya pemohon tersebut berdalih melakukan permohonan paspor hanya sebagai wisatawan saja.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pemohon tersebut datang bersama 17 orang lain nya dengan modus yang sama.

“Kejadian diketahui pada pekan lalu ketika ada salah satu orang sedang membantu PMI Non prosedural yang akan membuat paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Depok, Agung Wibowo, Rabu (4/12/2019).

Pihaknya langsung melakukan pendalaman saat menerima informasi. Kemudian melakukan investigasi dengan melakukan pendalaman pemeriksaan pada beberapa orang yang di duga PMI-Non prosedural tersebut, namun orang yang diduga menjadi perantara permohonan paspor tersebut diduga telah melarikan diri.

“Saat ini petugas masih terus mendalami laporan. Petugas terus mengejar orang yang dimaksud membawa berkas untuk PMI-Non prosedural tersebut,” paparnya.

Pengembangan yang dilakukan saat ini petugas masih mengumpulkan informasi dari korban. Ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk mencegah terjadinya tindak pindana keimigrasian berupa penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

“Saat ini kami sudah mengumpulkan informasi dari 18 orang korban yang diduga merupakan PMI-Non prosedural,” paparnya.

Kedepan pihaknya menghimbau kepada masyarakat ketika akan mengajukan paspor atau akan menjadi TKI agar lakukan proses permohinan paspor sesuai prosedur yang ada. Hal itu dilakukan agar keberadaan WNI di luar negeri dapat dilindungi oleh negara.

“Ini merupakan bentuk keseriusan dari Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajaran dalam hal ini dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok dalam upaya pencegahan adanya PMI-Non prosedural, juga menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih hati-hati lagi ketika hendak membuat dokumen keimigrasian. Dan ini sebagai antisipasi untuk warga negara ketika di luar negeri dapat dilindungi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Disdik Depok Borong Sejumlah Penghargaan di Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *