Peristiwa

‘Tak Rela’ Bos-bosnya Dikritik, Pemkot Turunkan Baliho Anak Buah Fahri Hamzah

596
×

‘Tak Rela’ Bos-bosnya Dikritik, Pemkot Turunkan Baliho Anak Buah Fahri Hamzah

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Gara- gara iklan spanduk baliho besar yang isinya kritikan oleh Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Depok dicopot paksa oleh Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melalui Satpol PP kota tersebut.

Baliho itu  berisi foto Ketua Garbi Kota Depok Bayu Adi Permana  terdapat tulisan “Kemiskinan, Kemacetan, Pelayanan, Upah Minimum, Kesehatan dan Pendidikan”. Lalu pada bagian bawah baliho terdapat tulisan, “Bosan Yang Lama? Ganti yang Baru”,.

Melihat spanduk baliho itu dicopot paksa oleh Pemkot Depok. Organisasi besutan Fahri Hamzah itu pun akan mengugat Pemerintah Kota Depok secara perdata karena dizolimi.

Sebab, pihaknya memasang spanduk iklan di billboard Jalan Raya Margonda yang tidak jauh dari Balaikota Depok sudah  membayar ke pihak agensi pemasangan spanduk.

“Jangan semena -mena (Pemkot Depok) gitu.Kami akan perkarakan masalah ini ke PN Depok,” ujar Kuasa Hukum Garbi Slamet di Jalan Margonda, Kamis (5/12/2019).

Slamet yakin tidak ada yang salah dengan pemasangan baliho itu karena sudah mengikuti prosedur yang ada.

Tak berhenti sampai disitu, pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI.

“Kuat dugaan ada indikasi maladministrasi disini dan pihaknya memiliki bukti-bukti tidak melakukan pelangggaran. Ombudsman harus turun meninjau SOP pemasangan reklame di Depok,” kata Slamet.

Sementara itu, Juru Bicara Garbi, Barmastyo mengaku kaget pencopotan paksa oleh pihak Pemkot Depok pabu (04/12/2019)

Barmastyo mendapat informasi dari PT Alfa Retailindo selaku vendor pemilik papan reklame tersebut bahwa baliho itu diturunkan oleh dan atas desakan Satpol PP.

“Lho ko bisa, Kenapa? Kan saya sudah bayar pajak?,” kata Barmastyo

Bramastyo masih kebingungan alasannya apa baliho mereka di turunkan, apalagi pihaknya sudah membayar pajak reklame dan mengantongi izin pemasangan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Tidak ada penjelasan detail dari PT Alfa Retailindo selain berucap itu permintaan Satpol PP Kota Depok. Semua uang yang telah dikeluarkan akan dikembalikan penuh oleh Pemkot Depok kepada Garbi selaku clientnya,” tutur Bram menirukan jawab dari pihak PT Alfa Retailindo. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Pemadaman Api di TPS Limo, Damkar Depok Optimalkan Personel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *