WartaDepok.com – Kebijakan tarif timbal balik atau resiprokal sebesar 32 persen yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap produk ekspor Indonesia memberikan berbagai dampak di segala sektor.
Termasuk terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada bertambahnya pengangguran.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengambil sejumlah langkah strategis dan terstruktur, khususnya dalam melindungi dan mendukung tenaga kerja.
“Berbagai langkah dan upaya akan kami lakukan agar tenaga kerja di Kota Depok tetap terlindungi dan mendapatkan lapangan pekerjaan,” ungkapnya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.
Dalam hal ini, diberlakukan pendekatan yang kolaboratif dari semua unsur untuk mendukung berbagai langkah yang dilakukan Disnaker Kota Depok, tidak hanya dari tripartit tetapi juga pentahelix.
“Sehingga diharapkan Disnaker dapat memainkan peran kunci dalam meminimalkan dampak kebijakan perdagangan global terhadap stabilitas ketenagakerjaan. Sekaligus mendorong transisi pekerja menuju sektor ekonomi yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Berikut langkah yang akan dilakukan Disnaker Kota Depok dalam menyikapi kebijakan Presiden AS Donald Trump:
1. Pemetaan Sektor dan Daerah Terdampak, yaitu dengan melakukan:
– Identifikasi sektor-sektor industri yang paling rentan terdampak, seperti tekstil, alas kaki, elektronik, furnitur, dan lainnya
– Pemetaan wilayah atau daerah industri yang berorientasi ekspor ke AS
– Inventarisasi jumlah pekerja di sektor tersebut untuk mengetahui potensi risiko PHK atau pengurangan jam kerja
2. Penguatan Sistem Early Warning atau peringatan dini Ketenagakerjaan, yaitu dengan:
– Membangun sistem informasi dan koordinasi cepat antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah untuk mendeteksi potensi penurunan produksi dan PHK
– Menyediakan hotline pengaduan atau pusat informasi ketenagakerjaan
3. Fasilitasi Dialog Tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah (tripartit) untuk membahas solusi terbaik dalam menghadapi dampak penurunan ekspor. Serta, mendorong skema kerja fleksibel atau kerja bergilir sebelum PHK dijadikan opsi terakhir.
4. Program Re-skilling dan Upskilling Pekerja, yang akan dilakukan yaitu:
– Menyelenggarakan pelatihan kerja bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk alih keterampilan pekerja agar dapat pindah ke sektor lain yang lebih stabil atau tumbuh
– Fokus pada pelatihan berbasis digital, industri kreatif, agribisnis, dan wirausaha mandiri
5. Fasilitasi Penempatan Kerja Baru dan Kewirausahaan, dengan:
– Membantu penempatan tenaga kerja terdampak ke perusahaan lain yang membutuhkan
– Memberikan akses pada program bantuan modal usaha mikro dan pendampingan wirausaha
– Mengirim Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri yang membutuhkan
6. Kerja Sama dengan Kementerian dan Lembaga Terkait, yaitu melakukan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk mendapatkan informasi tentang sektor-sektor ekspor dan arah kebijakan dagang. Serta, berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memperluas program pelatihan nasional
7. Sosialisasi dan Perlindungan Hukum Pekerja dengan melakukan:
– Memberikan edukasi kepada pekerja dan pengusaha tentang hak-hak ketenagakerjaan dan ketentuan dalam menghadapi PHK
– Menyediakan bantuan hukum bagi pekerja terdampak yang mengalami pelanggaran hak kerja
8. Monitoring dan Evaluasi Berkala, agar perusahaan terkait dapat:
– Membuat laporan berkala terkait kondisi ketenagakerjaan pasca kebijakan tarif diterapkan
– Evaluasi efektivitas program mitigasi dan lakukan penyesuaian kebijakan bila diperlukan.