WartaDepok.com – Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan Sambal Bakar Indonesia yang ada di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh rumah makan yang telah beroperasi selama dua tahun tersebut.
“Tempat ini, berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Perizinan, ternyata belum memiliki IMB. Ini saya juga heran, Sambal Bakar yang di sini maupun yang di GDC sama-sama belum ada IMB-nya,” ujar Chandra Rahmansyah kepada awak media usai sidak, Sabtu (19/04/25).
Lebih lanjut, dia menegaskan, tidak seharusnya pihak yang melanggar aturan justru mencari-cari alasan atau menggiring opini publik dengan isu-isu lain yang tidak relevan.
“Saya mengimbau kepada pihak-pihak yang memang melanggar aturan, tidak membuat IMB, sudah tidak usah berkelit ke sana ke mari. Apalagi menimbulkan isu-isu lain seperti isu tenaga kerja atau hal lainnya, itu sangat tidak bijak,” tegasnya.
Chandra Rahmansyah pun mengingatkan agar masyarakat tidak termakan narasi yang menyesatkan terkait isu penyerapan tenaga kerja yang kerap diangkat sebagai pembenaran terhadap pelanggaran perizinan.
“Jangan publik dibohongi atau dibuat sesat dengan hal-hal seperti itu. Contohnya, isu tenaga kerja sekarang sedang diangkat seolah-olah kita tidak peduli,” katanya.
“Padahal, penyerapan tenaga kerja itu harus dibarengi dengan ketaatan terhadap aturan, terutama yang berdampak pada lingkungan dan ekosistem,” sambung Chandra Rahmansyah.
Dirinya mengajak semua pihak untuk berpikir lebih luas tentang dampak lingkungan akibat pelanggaran pembangunan.
“Pernahkah dihitung berapa jumlah orang yang akan kehilangan pekerjaan akibat kerusakan lingkungan atau bencana dibandingkan dengan jumlah pekerja yang mereka serap, yang mungkin hanya puluhan?,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Chandra Rahmansyah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak akan mentolerir pelanggaran aturan, termasuk terkait perizinan bangunan.
“Jangan coba-coba mengajari kami soal urusan penyerapan tenaga kerja. Kami tahu mana yang benar dan mana yang menyesatkan,” tandasnya.