WartaDepok.com – Dampak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai 100 persen di tahun 2020 membuat warga Depok, Jawa Barat yang menjadi peserta jaminan kesehatan itu ramai-ramai turun kelas dari Kelas 1 ke Kelas 3.
Salah satunya, Majelih (55) warga Kecamatan Bojongsari, Depok ini memilih pindah kelas dari Kelas 2 ke Kelas 3 karena sudah tidak sanggup membayar iuran yang direncanakan naik pada tahun depan.
“Saya sekeluarga ada 5 orang, saya, istri dan 3 orang anak, sementara saya udah ngga kerja. Dari pada nanti nunggak bulan depan, lebih baik saya turun kelas,” kata Majelih di kantor BPJS Kesehatan Depok, Jalan Margonda Raya, Senin (13/12/2019).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentunya berdampak negatif bagi keluarganya dan orang lain.
Sebab, kata dia, berdasarkan informasi kenaikan iuran ini untuk peserta mandiri Kelas 3 dari Rp25.500 naik menjadi Rp42.000 per jiwa, Kelas 2 dari Rp51.000 naik menjadi Rp110.000 per jiwa, Kelas 1 dari Rp80.000 naik menjadi Rp160.000 per jiwa.
“Terlalu besar buat saya, harus bayar tiap bulan. Sekarang saya sudah gak kerja, ” kata dia.
Hal senada juga disampaikan Hendar Ruhendar warga Kecamatan Cimanggis itu pindah kelas dari Kelas 1 ke Kelas 3.
Karena menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang cukup besar di Kelas 1 sehingga dia khawatir tidak sanggup lagi membayar iuran BPJS Kesehatan dirinya bersama istri dan 1 anak.
“Wah udah ngga keuber lagi saya kalau naik dari Rp80.000 ke Rp160.000 ngga terjangkau lagi. Apalagi uang buat bayar iuran BPJS ini dapat pemberian dari anak, karena saya sudah ngga kerja,” kata Hendar.
Lalu kenaikan pun dikeluhkan Mahfud, ia memutuskan untuk pindah kelas. Dari Kelas 2 ke Kelas 3.
“Dari pada nanti saya ngga sanggup bayar iuran, terus susah mau berobat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan resmi naik, kenaikan tersebut ditandai dengan penandatanganan aturan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Wan/WD)