Margonda

BP JAMSOSTEK Sosialisasikan Program Pensiun ke Perusahaan

86
×

BP JAMSOSTEK Sosialisasikan Program Pensiun ke Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

WartaDepok. com – BP JAMSOSTEK cabang Depok memberikan Sosialisasi kepada ratusan para perusahaan menegah dan besar tentang manfaat program jaminan pensiun BP Jamsostek di Hotel Santika, Jalan Raya Margonda, Rabu (18/12/2019).

Kepala BP Jamsostek cabang Depok, Indra Iswanto menyebutkan ada 150 perusahaan menegah dan besar diundang dalam kegiatan sosialisasi program Jaminan pensiun yang merupakan produk BP Jamsostek .

“Kami mengundang 150 perusahaan menengah dan besar yang belum menjadi peserta jaminan pensiun, ” kata Indra.

Sosialisasi program pensiun BP Jamsostek ini kata dia, wajib diikuti perusahaan untuk jaminan sosial bagi para karyawannya.

Sebab, kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta program BP Jamsostek sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2016.

“Perusahaan menegah dan besar wajib mengkuti program kepesertaan BP Jamsostek. Sosialisasi ini diharapkan perusahaan mengerti dan bisa mendaftarkan para karyawannya di program jaminan pensiun, ”

“Juga wajib mengikuti 4 program BP Jamsostek, karena program ini bermanfaat bagi keluarga para karyawan,” papar Indra.

Berdasarkan data BP Jamsostek cabang Depok, Indra menyebutkan ada 2.100 perusahaan yang sudah mendaftarkan para karyawannya di program ini.

“Tapi kita target di tahun ini sebanyak 700 perusahaan yang ikuti program BP Jamsostek, ” tuturnya.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Manto menambahkan bahwa perusahaan yang memiliki 10 karyawan itu wajib mengikuti program jaminan sosial, yakni program dari BP Jamsostek.

Sebab, program ini memiliki keuntungan bagi karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.

“Sangat penting sekali bagi karyawan. Apa lagi paling penting jaminan pensiun. Wajib perusahaan mendaftarkan karyawannya, ” ucap Manto.

Lalu juga penting program lainya, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan. Sebab, sudah dijelaskan di PP 45 Tahun 2015 untuk jaminan pensiun dan hari tua untuk karyawan tetap.

“Nanti kita juga ada perwal terkait masalah jaminan sosial soal Ketenagakerjaan. Mengharapkan semua perusahaan mengikuti ketenagakerjaan. Terutama kecelakaan, hari tua dan pensiun, ” pungkas Manto. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Melalui Cipayung Expo, Kenalkan Produk UMKM Lokal Go Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *