WartaDepok.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengundang Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Polres dan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Depok dalam rangka mengevaluasi penegakan hukum dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas ASN Kota Depok dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 23 September 2020.
Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejari Depok Alfa Dera, SH, mengatakan bahwa Kejari Depok diundang Bawaslu menjadi Pemateri yang bertujuan agar ASN di Kota Depok menjaga Netralitas dalam menyambut Pilkada Walikota dan Wakil Walikota yang tidak lama lagi akan digelar.
“ASN Kota Depok diharapkan agar netral, tidak menjadi tim sukses, jangan berkampanye, bijak dalam bersosial media, dan tidak menggunakan fasilitas Negara dalam berkampanye,” tegasnya.
Alfa Dera menyampaikan hal itu saat menjadi Pemateri dalam Kegiatan Refleksi dan Evaluasi Pengawasan Pemilu dalam kerangka Penegakkan Hukum Pemilu dan Netralitas ASN di Kota Depok yang diselenggarakan Bawaslu di Wisma Hijau, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Kamis (19/12/2019).
“Kami berpesan supaya ASN di Kota Depok pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota yang nanti akan diselenggarakan, diharapkan agar bersikap netralitas untuk mentaati hukum dan untuk menghindari hukuman” tegasnya. (Hen/WD)