Kota Kembang

Yurgen dan Reza Zaki Resmi Deklarasi Jadi Calon Walkot dan Wawalkot Depok 2020

309
×

Yurgen dan Reza Zaki Resmi Deklarasi Jadi Calon Walkot dan Wawalkot Depok 2020

Sebarkan artikel ini
Yurgen dan Zaki saat deklarasikan diri maju Pilkada Depok 2020 lewat jalur independen di kawasan Margonda, Beji, Depok, Senin (23/12/2019).

WartaDepok.com – Yurgen Sutarno (29) dan Reza Zaki resmi mendeklarasikan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2020 dari jalur independen pada Senin (23/12/2019) di salah satu cafe Jalan Margonda.

Mereka berniat ingin membawa Depok menjadi kota yang lebih baik lagi.

“Hampir 15 tahun Kota Depok dikelola secara amatir dan tidak ilmiah (oleh mereka),” kata Yurgen.

Amatir jelas dia, Depok ini masih banyak masalah dan persoalan kota seperti pengangguran, kemacetan lalu lintas, banjir, minimnya ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah dan rumitnya pelayanan publik yang tidak tertangani dengan serius.

Sehingga pemimpin Depok tidak bisa memberikan keinginan warganya yang manusiawi.

“Menurut saya ada jurang pemisah antara Pemkot dengan warga. Pemkot tidak memahami aspirasi masyarakat ,” tegasnya.

Ia menambahkan terkait syarat pencalonan dari KPU melalui independen harus memberikan dukungan sebanyak 85.107 melalui foto kopi KTP dan harus tersebar di 11 Kecamatan.

Meski begitu ia meyakini bisa terpenuhi syarat itu, sebab sudah berhasil mengumpulkan sebanyak 9.426 KTP,

“Kami optimis bisa melampaui target,” tutur Yurgen.

Sebelumnya, Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan, pendaftaran calon wali kota dari jalur independen ada persyaratan.

Salah satunya, wajib menyerahkan sejumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan.

Untuk syarat calon independen pada Pilkada Depok, Nana menyebutkan jumlah minimum dukungan adalah sebanyak 85.107 dukungan dan harus tersebar minimal di enam kecamatan yang ada di kota tersebut.

“Sejak tanggal 3 Desember 2019, kami juga sudah mengumumkan penyerahan dukungan, dimana penyerahan syarat dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dapat diserahkan kepada kami nanti pada tanggal 19 Februari 2020.”

Nana juga memastikan, untuk memudahkan calon yang ingin berkonsultasi atau berkoordinasi terkait pencalonan perseorangan ini, KPU Depok telah membuka help desk di kantornya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  DPRD Kota Depok Paripurnakan 4 Nama Calon Pimpinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *