WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok menetapkan status Tanggap Darurat Bencana. Penetapan status tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 433/01/kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Lonsor dan Angin Kencang di Kota Depok. Status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari sejak 1 hingga 14 Januari 2020.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad telah melayangkan surat tersebut ke berbagai pihak. Antara lain Ketua DPRD Kota Depok, Dandim Kota Depok, Kapolrestro Depok, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Kepala Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.
“Berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Depok pada 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur,” katanya, Kamis (2/1/2020).
Penetapan status tersebut juga untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Pagu anggaran tanggap darurat bencana untuk 2020 sebesar Rp 20 miliar. “Peruntukkan untuk dua jenis kegiatan yakni permanen dan non permanen,” paparnya.
Dia merinci, kegiatan permanen yakni pembangunan terkait infrastruktur yang diakibatkan bencana alam. Sedangkan non permanen yakni pembangunan sifatnya sementara dan pelaksanaan bantuan logistik seperti penyediaan tenda darurat, dapur umum, bantuan obat-obat, makanan dan minuman untuk keperluan pengungsi korban bencana.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran APBD 2020 serta sumber lainnya yang tidak mengikat,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok selaku Komandan Tim Tanggap Darurat Bencana Alam di Depok.
“Saya memerintahkan komandan tim untuk segera berkoordinasi dan menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait dan lembaga daerah lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penangganan tanggap darurat bencana di Kota Depok,” pungkasnya. (Wan/WD)