Kota Kembang

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Depok Cukup Besar

453
×

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Depok Cukup Besar

Sebarkan artikel ini
Foto: Qurtifa Wijaya

WartaDepok.com– Anggota Komisi B DPRD Depok Qurtifa Wijaya menyatakan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kota Depok pada 2019 cukup besar.

Banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor sesuai data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

“Kami (Komisi B) 16 Desember 2019 lalu ke Bapenda Jawa Barat hasilnya Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau Wajib Pajak (WP) yang belum menunaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Depok ternyata jumlahnya cukup besar, ” kata Qurtifa kepada WartaDepok. com, Senin (6/1/2020) di DPRD Depok.

Berdasarkan data yang didapat Komisi B dari Bapenda Pemrov Jabar, Qurtifa menyebutkan pertengahan Desember 2019 lalu dari total potensi pajak sebanyak 1.176.674 Kendaraan Bermotor (KBM) yang ada di kota Depok.

Ternyata kata dia, sampai akhir Desember 2018 terdata sebanyak 454.014 KBM.

“Di mana yang tertunggak pembayaran pajaknya atau setara dengan 38,58 persen,” kata Qurtifa.

Qurtifa mengatakan, hasil pertemuan dengan Bapenda Pemrov Jabar bahwa bulan Juni tahun 2019 ada kenaikan KTMDU sebanyak 7.392 Kendaraan Bermotor.

Sehingga jumlahnya menjadi 461.406 Kendaraan Bermotor atau setara dengan 39,21 persen dari potensi yang ada.

“Sebanyak 1.176.674 KBM yang ada di Kota Depok terdiri dari, 964.880 KBM roda dua, dan 211.794 KBM roda empat atau lebih, ” jelasnya.

Kata dia, besarnya jumlah tunggakan pajak ini tentunya mempengaruhi besarnya jumlah bagi hasil PKB yang diterima oleh Kota Depok.

Meskipun target penerimaan pajak bagi hasil PKB untuk Kota Depok setiap tahunnya mengalami kenaikan, namun jumlahnya tentu tetap tidak sesuai dengan potensi yang ada.

“Dari data yang ada, khusus target penerimaan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 (setelah perubahan anggaran) adalah sebesar Rp 200.527.800.000,” papar dia.

Sedangkan untuk sampai triwulan III realisasinya sebesar Qurtifa menyebutkan mencapai Rp150.395.850.000 atau 75 persen dari target.

Lalu untuk tahun anggaran 2020 murni, kata dia, Bapenda Provinsi Jawa Barat menetapkan target dana bagi hasil PKB untuk Depok sebesar Rp 287.283.000.000,- , atau naik sebesar 59 persen dari target bagi hasil anggaran murni tahun 2019.

“Target tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kajian serta perkiraan peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Serta peningkatan jumlah wajib pajak yang menunaikan kewajibannya untuk membayar PKB, ” kata dia.

Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sambung dia, target bagi hasil untuk Depok di tahun 2019 setelah perubahan Anggaran adalah Rp 146.190.900.000.

“Kalai realisasi sampai dengan triwulan III itu sebesar Rp 109.643.175.000. Kalau target tahun anggaran di 2020 murni sebesar Rp144.159.300.000,, “jelasnya.

Besarnya jumlah KTMDU atau Wajib Pajak kendaraan bermotor di Depok yang menunggak pembayaran pajak kata dia lagi, menjadi perhatian Komisi B.

Komisi B berharap agar ada kebijakan dan langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan pemerintah Kota Depok untuk mengurangi jumlah tunggakan yang ada, mengingat jumlahnya yang sangat besar.

“Komisi B berharap program tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga dapat menjadi stimulus atau pendorong meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, ” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Camat Bojongsari: PTPS Bertugas dengan Penuh Amanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *