Kota Kembang

Soal Perda Wajib Miliki Garasi Mobil Pribadi, DPRD Depok Sarankan Begini

86
×

Soal Perda Wajib Miliki Garasi Mobil Pribadi, DPRD Depok Sarankan Begini

Sebarkan artikel ini
Yeti Wulandari (Istimewa)

WartaDepok.com -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan resmi disahkan oleh DPRD Kota Depok, Rabu (8/1/2020).

Di mana setiap warga Depok yang mempunyai kendaraan pribadi wajib memiliki garasi mobil.

Meski begitu, Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari menegaskan bahwa sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

Sebab, kata dia, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.

“Saya lihat ini bukan melulu dituntut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat?” kata Yeti Wulandari di Gedung DPRD Depok, Kamis (9/1/2020).

Setelah disahkan perda tersebut, sambung Yeti, nantinya akan dibahas oleh pansus untuk dievaluasi.

Lalu setelah dievaluasi akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok.

“Secara otomatis harus dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. Karena kita tidak bicara transportasi umum dari sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak-anak,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok Dadang Wihana mengemukakan, setelah raperda perhubungan disahkan, pihaknya akan menyusun sosialisasi ke masyarakat tentang penerapannya.

“Setelah ditetapkan kita susun seperti apa sosialisasinya? Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi dan kami juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal yang akan disusun,” kata Dadang.

“Ini sudah disahkan tinggal waktu untuk implementasi saja. Tapi kan perlu perangkat lain yaitu Perwal terkait teknis dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garansi. Lalu warga yang parkir di lahan fasos fasum,” kata Dadang. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Bawaslu Depok Petakan 12 Indikator Kerawanan TPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *