WartaDepok.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan sudah disahkan oleh DPRD Kota Depok pada, Rabu (8/1/2020).
Di mana dalam peraturan daerah tersebut berisi warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi wajib memiliki garasi mobil dan jika memiliki mobil tidak memiliki garasi dikenakan denda Rp 20 juta.
Kendati demikian, peraturan daerah tersebut viral di media sosial terkait denda Rp 20 juta.
Menanggapi hal ini, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok Sri Utami menegaskan bahwa perda pengelolaan perhubungan sudah disahkan dan terdapat pengaturan garasi mobil pribadi.
“Pembentukan perda merupakan amanah aturan perundangan yang lebih tinggi dan selalu ditujukan untuk meningkatlan kesejahtraan masyarakat khususnya, warga Depok. Dan perda ini mengatur tentang pengelolaan perhubungan secara menyeluruh tidak hanya mengatur masalah garasi saja, ” kata Sri Utami kepada wartadepok. com, Jumat (10/1/2020).
Lalu Sri Utami meluruskan bahwa sanksi dengan denda Rp 20 juta untuk tidak memiliki garasi mobil tapi mempunyai kendaraan mobil itu tidak benar.
Sesuai pembahasan di BPPD DPRD dan Dishub Depok dendanya hanya Rp 2 juta.
“Sanksi untuk pelanggaran ini juga bertahap mulai dari peringatan tertulis, sanksi administratif dan terakhir dengan denda maksimal sebesar Rp 2 juta, bukan 20 juta sebagaimana ramai dibincang di medsos., ” jelas Sri Utami.
Sri Utami menjelaskan, aturan tentang wajib garasi mobil bagi pemilik kendaraan adalah untuk menyikapi pertumbuhan kendaraan di Depok yang tinggi.
Dimana sebagian masyarakat ada yang menyimpan kendaraannya di fasos dan fasum seperti di pelataran masjid, taman, sarana olah raga dan tepi jalan.
Di mana, hal ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses mobilitas masyarakat, keamanan, kenyamanan warga serta hak anak untuk bermain di taman dan berolahraga.
“Aturan penguasaan garasi baik memiliki maupun sewa juga diterapkan di negera maju seperti di Jepang, dan lainya” Kata Sri Utami.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, H Dadang Wihana menambahkan bahwa peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD Kota Depok bukanlah Perda Garasi akan tetapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi.
“Bukan Perda Garasi dan tidak ada denda Rp 20 juta bagi mereka yang tidak memiliki garasi, melainkan denda admistrasi sebanyak-banyaknya Rp 2 juta,” ujar Dadang.
Dikatakan Dadang, bukan berarti Perda tersebut langsung berlaku namun pihaknya harus memenuhi beberapa tahapan hingga implementasinya selama dua tahun kedepan.
“Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan dua tahun. Tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua sosialisasi, fasilitasi dan asistensi termasuk proses edukasi kepada warga,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadang mengungkapkan, tujuan dikeluarkannya perda tersebut tak lain untuk menjaga keteraturan di tengah masyarakat dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukkannya. (Wan/WD)