WartaDepok.com – KPU Kota Depok mulai melaksanakan tahapan Rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 pada Rabu (15 /1) hari ini.
Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan, rekrutmen PPK sebagai tahapan bagian dari yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Rekrut PPK dilaksanakan pada tanggal 15 Januari sampai 14 Februari 2020,” kata Nana Shobarna.
Informasi terkait pendaftaran dan persyaratan rekrutmen Anggota PPK ini jelas Nana, dapat dilihat di website dan media sosial KPU Kota Depok.
Juga terdapat di papan pengumuman Kantor Kecamatan masing-masing.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Depok yang ingin terlibat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 agar dapat mendaftarkan diri,” pungkasnya. (Wan/WD)