WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok menerapkan sistem pemantauan pajak dengan memasang alat cangih di setiap restoran, pusat belanja, hotel, tempat parkir dan lainya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana menerangkan, pemasangan aplikasi ini sebagai alat perekam data transaksi secara online, sehingga transaksi pajak di tempat restoran, pusat belanja, hotel, tempat parkir dan lainyalainya bisa dipantau oleh Pemerintah Kota Depok dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
“Baru Kota Depok yang menerapkan sistem ini. Untuk alat dari Bank Jabar Banten (BJB),” kata Nina Suzana di kawasan Jalan Margonda, Kamis (16/1/2020).
Menurut Nina Suzana, dipasang alat tersebut semua transaksi bisa dipantau oleh pemerintah kota khususnya untuk pajak restoran, parkir, hotel, dan lainya.
Saat ini yang sudah diterapkan ada 50 titik, antara lain 30 alat ditempatkan di restoran dan 20 alat di tempat parkir, hotel, dan tempat hiburan.
“Target di 2020 sebanyak 200 alat terpasang dan terealisasikan alatnya oleh BJB, ” ucap Nina.
Nina menambahka, untuk tempat yang telah dipasang alat tersebut dipasang himbauan atau maklumat. Jadi konsumen yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang terintegrasi datanya dikenakan pajak hanya 7 persen yang biasanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.
“Jadi 7 persen kena pajaknua yang makan dibayarkan ke kasir, ” kata Nina.
Nina juga menyampaikan kalau alat ini untuk memudahkan para wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu menghitung lagi omsetnya berapa per bulan.
“Semua sudah terekam dan terhitung dalam sistem, tinggal dilaporkan saja, laporannya pun online. Pembayaran pajaknya juga langsung ke kas daerah bukan kepada petugas pajak. Semoga program yang bekerjasama dengan BJB dan KPK ini dapat berjalan efektif dan sesuai harapan dan PAD kita bisa lebih ada peningkatan,” harap Nina. (Wan/WD)