Peristiwa

Prank Jadi Pocong, Remaja Ini Ditangkap Polisi

120
×

Prank Jadi Pocong, Remaja Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Remaja bernama Muhammad MS diamankan polisi karena berpura-pura jadi pocong. (Foto: Via Kabarmakassar.com)

WartaDepok.com – Pihak kepolisian menangkap remaja berpakaian ala pocong di Gowa, Sulawesi Selatan. Remaja berinisial MS (17) itu digiring ke kantor Polres Gowa usai melakukan prank pocong.

Seperti diberitakan kabarmakassar.com, aksi MS membuat sejumlah warga resah karena terkejut ada ‘pocong’.

“Sempat membuat warga yang melintas pada ketakutan,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan kepada KabarMakassar.com di Mapolres Gowa, Jumat (17/1/2020).

Tambunan mengatakan, dalam aksinya MS mengenakan kain putih-putih mirip pocong. Ia beralasan awalnya mau bikin video.

“Namun saat di introgasi ternyata pelaku sengaja untuk menakuti para warga yang melintas di jalan,” kata Tambunan.

Menurut Tambunan, korban di iming-iming uang untuk melakukan Prank membuat video atas permintaan temannya.

“Terduga pelaku mengakui bahwa prank pocong yang dilakukan atas permintaan rekannya dengan bayaran Rp 20.000 untuk pembuatan video dengan durasi 2 menit,” kata Tambunan.

Lebih lanjut, terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara duduk di pinggir jalan sambil berpakaian ala pocong.

“Di situ banyak warga yang terkejut. Jadi dia ini bikin resah,” sambung Tambunan.

Muhammad MS sendiri saat ini masih berada di Polres Gowa. Kain putih serta tali rapiah hijau turut diamankan sebagai barang bukti.

“Sejauh ini terduga pelaku sifatnya masih diamankan, karena belum ada korban yang membuat laporan polisi,” pungkas Tambunan.

Untuk diketahui, MS melakukan prank pocong di dekat bundaran Samata, Jalan Mustafa Daeng Bunga, sekitar pukul 02.00 WITA dini hari tadi. Akibatnya pelaku langsung diamankan ke Polres Gowa oleh satuan Patmor Sabhara Polres Gowa sambil berpakaian pocong.

BACA JUGA:  Terdampak Bencana, Perbaikan 12 Rumah Tunggu Anggaran BTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *