WartaDepok.com – Seorang wanita muda bernama Deby Annisa Cahyani Rahmat (26) warga Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok diamankan Unit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Depok, karena melakukan tindakan penipuan dengan iming-iming masuk kerja di PT. Kereta Commuter Indonesia (PT.KCI)
Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus mengatakan, pelaku mengaku sebagai karyawan PT. KCI, di mana menawarkan lowongan kerja dengan membayar mahar Rp 1 juta tiap korbanya.
“Sementara ada empat korbanya. Tapi diduga lebih dari itu, karena sudah ada beberapa yang datang ke Polres Metro Depok, ” kata Firdaus kepada Suara. com, Kamis (30/1/2020).
Firdaus mengatakan, kasus ini terungkap karena salah satu korbanya bernama Yadi melaporkan penipuan ini Polres Metro Depok.
Di mana korban sudah membayar tapi tidak masuk kerja di PT. KCI.
“Setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 1 juta, ternyata kontrak yang dijanjikan oleh tersangka fiktif dan diketahui pula jika tersangka bukan karyawan dari PT. KCI, ” papar Firdaus.
Setelah mendapatkan lapor tersebut, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Cipayung pada 22 Januari.
Dalam kasus ini Deby Annisa ini dikenakan 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (Wan/WD)