Humaniora

Dana BOS 50 Persen Buat Gaji Honorer di Depok Tak Berlaku, Kadisdik: Kami Pakai APBD

627
×

Dana BOS 50 Persen Buat Gaji Honorer di Depok Tak Berlaku, Kadisdik: Kami Pakai APBD

Sebarkan artikel ini
Kadisdik Depok, Mohammad Thamrin

WartaDepok.com – Kebijakan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru guru honorer sebesar 50 persen dari dana itu, untuk Kota Depok tidak berlaku.

Sebab, gaji guru honorer di Depok sudah dibayarkan oleh APBD kota tersebut tiap bulanya.

“Di Depok sudah lebih maju duluan dari arahan Pak Mendikbud, karena gaji guru honorer di Depok dari APBD Depok. Jadi sekolah tidak harus repot bayar gaji guru honorer. Jadi dana BOS yang 50 persen tidak digunakan buat gaji guru honorer, ” kata Kepala Disdik Depok Mohammad Thamrin,  Selasa (11/2/2020).

Thamrin mengatakan, dana 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer dinilai tidak cukup atau kurang. Sebab, guru honorer tiap sekolah banyak.

“Gaji guru honorer paling rendah di Depok itu Rp 1, 240 juta perbulan. Kalau dana BOS 50 persen buat gaji guru honorer akan kurang. Apa lagi sebelumnya hanya 15 persen buat gaji, jadi alakadarnya. Ada yang digaji Rp 400 ribu sampai 500 ribu, ” papar Thamrin

Sementara itu mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke rekening pihak sekolah. Thamrin menilai bahwa kebijakan itu bagus, sebab, selama ini dana itu masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi terlebih dahulu, sehingga operasional sekolah terganggu karena mekanisme penyaluran agak lambat.

“Sekarang RKUD provinsi tidak dilibatkan lagi, karena dana BOS sudah langsung dikirim dari Kemenkue ke sekolah. Apa lagi Dinas Pendidikan kota dan kabupaten tidak pernah menerima. Jadi kami menyambut baik, ” kata Thamrin.

Thamrin menyebutkan, semua sekolah negeri di Depok menerima BOS dan tidak semua sekolah swasta menerima dana tersebut.

Maka dari itu, Thamrin menyarankan agar pihak sekolah untuk tertib dan terencana dalam hal administrasi untuk penggunaan dana BOS tersebut.

“Jadi, sekolah ini harus menyusun perencanaan, sehingga keuangan transparan dan bisa dikerjakan, serta tepat sasaran, ” kata dia.

Thamrin juga menyarankan agar Kemendikbud dan Kemenkue menyalurkan dana BOS lebih awal sehingga dana operasional bisa digunakan pihak sekolah. Selama ini, banyak kepala sekolah di Depok yang berhutang untuk membayar operasional sekolah.

“Sekarang kan telat bayar listrik satu bulan dicabut. Banyak kepala sekolah yang menalangi uang itu. Jadi bukan hanya Depok saja, tapi hampir di seluruh Indonesia. Paling tidak seharusnya dana BOS diberikan lebih awal sehingga operasional sekolah berjalan lancar, ” kata Thamrin.

Terpisah, guru honorer di Depok Jujun berharap dana BOS yang 50 persen ini bisa diberikan untuk tambahan gaji guru honorer. Meski, gaji guru honorer di Depok menggunakan dana APBD.

“Kami harap dana BOS yang 50 persen ini ditambah ke gaji kami. Sehingga guru honorer ini kehidupannya sejahtera. Dan juga berharap dana BOS jangan sampai terlambat karena bisa menganggu operasional sekolah, ” pungkasnya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem menyebut mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen,” kata Nadiem melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/02/2020).

Setiap sekolah kata Nadiem, memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.

BACA JUGA:  Gatensi Raih Penghargaan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terbaik 2024

“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” kata dia.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel. (Wan/WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *