WartaDepok.com – Agenda sidang lanjutan perkara pidana atas dugaan penipuan terhadap Korban Nenek Arpah, mendengarkan keterangan Saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas hal itu, terdakwa Abdul Kodir Jaelani (27) di ruang sidang menyatakan keberatan pada hari Rabu (12/2/2020).
Sebelumnya dalam Dakwaan Tim JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto didampingi Hengki Charles dan Alfa Dera. JPU menjerat AKJ dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu, Pasal 378 KUHPidana atau Kedua, Pasal 372 KUHPidana.
JPU dalam agenda sidang ini menghadirkan lima saksi. Namun dikarenakan terbatas dengan waktu maka Saksi yang ke-5 pemeriksaannya ditunda dibarengi dengan pemeriksaan Saksi-saksi lainnya sehingga hanya memeriksa empat saksi, diantaranya : Saksi Korban Arpah, Yusuf adalah Suami dari Arpah, H. Harun merupakan Adik Kandung Arpah dan Heru adalah seorang Karyawan di Notaris/PPAT.
Tiga saksi tersebut yakni Yusuf, H. Harun dan Heru diperiksa secara terpisah. Majelis Hakim mengingatkan para saksi tersebut bahwa saksi sudah diambil sumpahnya sehingga jangan berbelit-belit, menyampaikan apa adanya dan berdasarkan fakta, jangan memberikan kesaksian palsu.
“Saksi dimintai keterangannya agar menyampaikan yang sebenar-benarnya. Jangan berbelit-belit dan jangan memberikan kesaksian palsu. Sebab, Saksi sudah diambil sumpahnya. Bilamana Saksi memberikan keterangan palsu, ada konsekuensinya yakni pidana kurungan selama tujuh tahun,” ujar Hakim Anggota Nugraha.
Sesudah masing-masing Saksi memberikan keterangannya, Ketua Majelis Hakim M. Iqbal menanyakan kepada terdakwa. Apakah terdakwa ada keberatan atau keterangan saksi benar semua? Yang langsung dijawab terdakwa keberatan. Menurutnya, keterangan saksi ada yang salah.
Dalam keterangan Saksi Yusuf, terdakwa AKJ keberatan. AKJ mengatakan bahwa saat Yusuf penandatanganan di Lantai 2 Kantor Notaris di Cibinong, AKJ berada di samping Saksi dan Arpah bukan di bawah seperti yang dikatakan Saksi. Begitu juga soal uang 300 Ribu. Menurutnya, uang itu oleh terdakwa diberikan kepada Yusuf karena Saksi meminta uang tersebut.
Atas hal itu, Majelis Hakim menanyakan sikap Saksi yang dijawab Yusuf, tetap pada keterangannya.
AKJ juga menyatakan keberatan atas keterangan Saksi H. Harun. Menurutnya, keterangan H. Harun banyak salahnya. Surat pernyataan yang dijadikan alat bukti tersebut oleh terdakwa ditandatangani lantaran dirinya merasa ada tekanan. Soal pemecahan sertifikat tanah, yang mengajukan pemecahan itu sebenarnya adalah H. Harun bukanlah Habib Hasan, Ayah terdakwa.
Selain itu, kwitansi yang kedua berisi pelunasan sebesar Rp 100 Juta, terdakwa mengetahui hal itu dan menyaksikan penandatanganan kwitansi pelunasan tersebut dan saat pengukuran di lokasi, Habib Hasan tidak karena saat itu Ayahnya sedang tidur.
Hal serupa turut diajukan keberatan oleh terdakwa terhadap keterangan Saksi Heru. AKJ keberatan bahwa Habib Hasan tidak mengetahui bahwa ada pemecahan sertifikat tanah. Yang diketahui Ayahnya itu adalah balik nama sertifikat nama dari Arpah berganti menjadi Hj. Iis yang adalah Ibu terdakwa.
JPU Hengki Charles saat dimintai keterangannya menegaskan, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan saat ini menurutnya mendukung Dakwaan JPU. Ia yakin unsur pidana dari keterangan para saksi tersebut sudah terpenuhi.
“Dari keterangan Saksi-saksi hari ini sangat mendukung Dakwaan kami Tim JPU. Unsur pidana sudah terpenuhi. Meskipun begitu, kami JPU akan tetap menghadirkan saksi lainnya. Saksi dalam perkara ini sebanyak 18 orang,” ungkap Charles. (Hen/WD)