Peristiwa

Curi HP Tetangga, Sopir Angkot Diciduk Polisi

64
×

Curi HP Tetangga, Sopir Angkot Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Pixabay

WartaDepok.com – Polisi mengamankan seorang pria bernama Yogi (21) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku diketahui telah mencuri dua ponsel milik Adedian yang diambil di kontrakan korban. Pelaku berprofesi sebagai sopir angkot.

Peristiwa itu diketahui pada Kamis (13/2) dinihari pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang tertidur pulas di kontrakan di kawasan Mekarjaya, Sukmajaya Depok.

Korban baru tahu kalau rumahnya dibobol maling dari tetangganya. “Pada saat korban bangun tidur, dia dikasih tahu oleh tetangganya kalau pintu rumah korban sudah terbuka dan rusak,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus, Jumat (14/2/2020).

Korban pun kaget dan langsung mengecek isi rumah. Benar saja ketika selesai dicek, korban merasa ada barang miliknya yang hilang. “HP korban sudah tidak ada di kontrakan,” ucapnya.

Kemudian korban curiga pada salah satu tetangga yang lain. Saksi pun menaruh curiga yang sama karena sebelumnya saksi juga pernah kehilangan barang dan diambil oleh pelaku.

“Saksi mengenali pelaku karena saksi sebelumnya rumahnya pernah dimasukin oleh pelaku dan setelah saksi bertemu pelaku kemudian digeledah ternyata benar bahwa 2 hp milik pelapor masih ada dipelaku,” paparnya.

Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi. Barang bukti juga sudah diamankan (Wan/WD)

BACA JUGA:  Pelaku TPS Ilegal Limo Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *