WartaDepok.com – Dibeberkannya data pribadi dari pasien corona asal Depok yang diduga disampaikan oleh Wali Kota Depok Mohammad mendapatkan reaksi dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar seluruh kepala daerah tidak menyebarkan data pribadi.
“Ini saya sayangkan. Sebenarnya kan kepala daerah harus memelihara iklim kondusif. Nah dan juga itu kan data pribadi pasien itu kan dilindungi oleh undang-undang untuk kemudian tidak disebarluaskan, walaupun oleh otoritas yang kemudian berwenang untuk itu,” kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sayangnya dugaan pernyataan dari Idris sudah tersebar disejumlah media besar tanah air dan melahirkan reaksi. Seperti aksi yang digelar oleh sejumlah aktifis Kota Depok yang meminta agar Walikota Depok hati-hati dalam berkomentar dan tidak membuat panik warga.
“Jadi jangan jadikan corona sebagai konsomsi jadi konsumsi pencitraan Walikota Depok, Mohamad Idris, Tunggu hasil pasti diagnose kedua pasien corona dari perintah pusat, apakah benar corona,” kata Boges suryadi ketua aksi.
Dia juga mengatakan bahwa soal penimbunan masker juga harus di tindak, hal tersebut terkesan mengambil kesempatan dari kesulitan warga,”Ini harus di tindak tegas,” kata dia pria yang mengaku dari komunitas akar rumput Depok, Kamis, 5 Maret 2020
Meski mendapatkan cibiran dari berbagai pihak dan dunia maya, namun Sekda Kota Depok Hardiono membela dan menyelamatkan muka dari Walikota Depok.
“Kadiskominfo sudah mengatakan Pak Wali tidak bilang seperti itu (menyebarkan data pribadi pasien),” kata Hardiono saat ditemui di Perumahan Studio Alam Indah, Depok, Selasa lalu.
Hardiono mengatakan tak perlu menyebarkan data pribadi kedua pasien. Dia mengatakan cukup mengungkapkan inisial nama dan umur kedua pasien saja.
“Kalau etika kedokteran, itu nggak perlu, cukup inisial saja, etika kedokteran pasien itu nggak perlu, itu kan seperti kita punya medical record, itu pribadi, privasi banget,” ujar pria yang juga lulusan kedokteran Universitas Indonesia.
Hardiono menyebut data pribadi pasien menyangkut kode etik kedokteran. Tak diperkenankan untuk menyebarkan data itu.
“Intinya kita saya nyatakan bahwa itu adalah kode etik dalam dunia kedokteran, tidak diperkenankan, sudah selesai, yang lain bisa dinilai sendiri,” imbuhnya. (Wan/WD)