WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok mengeluarkan langkah pencegahan penyebaran virus Corona di wilayahnya dengan cara meliburkan sekolah mulai dari tanggal 16 sampai 28 Maret 2020.
Himbau itu tertera dalam surat edaran yang dikeluarkam Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan Nomor : 443 / – Huk / Dinkes Tentang Tindakan Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona virus disease (Covid-19) di Kota Depok.
“Ada 10 himbau yang dikeluarkan wali kota Depok di dalam surat edaran wali kota,” kata Kepala Diskominfo Depok Sidik Mulyono, ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2020).
Ia mengatakan surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari.
Dalam surat edaran itu wali kota menghimbau agar yang pertama, seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP /MTS, SMA/MA di Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;
Kedua, Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;
Ketiga, Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;
Keempat, Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas.
Kelima, Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
Keenam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok;
Ketujuh, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;
Kedelapan, Seluruh Perangkat Daerah agar:
a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
Kesembilan, Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
Kesepuluh, Seluruh warga masyarakat agar:
a. menghindari kontak fisik,
b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (Wan/WD)