WartaDepok. com – Komisi A DPRD Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Perumahan Gardens At Candi Sawangan di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Selasa (17/3).
Sebab, berdasarkan keterangan bahwa Perumahan Gardens At Candi Sawangan belum menyerahkan fasos fasum.
“Wilayah bangunan PT. Graha Perdana Indah (GPI) belum menyerahkan fasos dan fasum untuk itu dihentikan sementara, ” kata Ketua Komisi A DPRD H. Hamzah di lokasi perumahan tersebut kepada wartawan.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2013, ketika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib menyerahkan lahan fasos fasum ke Pemerintah Kota Depok.
Ditambah lagi kata dia, ada peraturan wali kota yang mengatur itu. “Jadi semua itu harus diselesaikan,”ucap Hamzah.
Hamzah mengatakan, hasil sidak kali ini akan ditindak lanjut bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Disrumkim Kota Depok.
Tindak lanjut ini kata dia, untuk mengetahui apakah ada kesesuaian persyaratan admintrasi perumahan tersebut yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok secara fisik di lapangan.
“Ini juga ada perubahan siteplan yang kami terima yang awalnya 97 hektar pada 2012 menjadi 120 hektar pada 2018. Artinya ada perubahan siteplan. Kemungkinan ada penambahan lahan, harus direvisi. Artinya ada kekurangan yang harus ditambah kan lagi fasos fasumnya, ” papar Hamzah.
Lebih lanjut kata dia, hasil pertemuan dengan pihak perusahaan tersebut berjanji akan kooperatif.
Namun, kalau tidak kooperatif Hamzah menegaskan, DPRD Depok akan memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti semua.
“Janji pengembangan ini adalah menyerahkan bukti bukti sertifikat aslinya.