WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal pelaksanaan salat atau ibadah lainnya secara berjamaah.
Surat itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts DPKP/Huk/2020, tanggal 18 Marat 2020, tentang penetapan status tanggap darurat bencana corona virus disease 2019 (Covid 19), di Kota Depok.
Kemudian surat edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, tanggal 18 Maret 2020, tentang protokol pelaksanaan salat Jumat atau salat berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat tertulis agar mengimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing masing.
Kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang. Imbauan tersebut berlaku mulai tanggal 20 Maret s.d 4 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok.
Wakil Ketua II, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya telah cukup matang mempertimbangkan keputusan ini. “Cukup berat mengambil sebuah keputusan, akan tetapi demi kebaikan bersama kita harus melakukannya,” katanya, Kamis (19/3/2020).
Dia pun meminta agar semua pihak dapat memahami kondisi saat ini. “Saat ini kita tidak cukup menjaga jarak sosial, tapi kita harus menjaga jarak fisik diantara kita dan sekitar kita. Semoga semua bisa memahami dan dapat melaksanakannya,” pungkasnya.