WartaDepok.com – Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. DR. Siti Setiati memberikan surat ke Presiden Joko Widodo terkait wabah virus Corona atau COVID -19 .
Dalam surat itu, Siti Setiati meminta agar pemerintah untuk melakukan beberapa himbauan kepada rakyat Indonesia. Melihat situasi COVID-19 di Indonesia berada pada ranking- ke 5 kasus dengan case fatality rate (CFR) tertinggi ke-5 di dunia, dengan CFR 8-10%.
“Berdasarkan proyeksi CFR dunia sebagai CFR Indonesia, kemungkinan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia saat ini adalah sekitar 1300 kasus, ” kata Siti dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Lalu menurut dia, perlu adanya kebijakan lokal lockdown atau karantina wilayah secara selektif.
Hal itu dapat menjadi salah satu alternatif bagi Indonesia Local lockdown atau karantina wilayah menurut Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan sebuah langkah menutup sebuah wilayah/ provinsi yang sudah terjangkit infeksi COVID-19.
“Dengan demikian diharapkan dapat memutuskan rantai penularan infeksi baik di dalam maupun di luar wilayah, ” kata Siti.
Karantina dalam sekup wilayah, ia menyarankan dilakukan selama minimal 14 hari di provinsi – provinsi yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran COVID-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan.
Karantina wilayah jelas dia, akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di rumah sakit, atau umber daya manusia, alat pelindung diri atau APD, fasilitas RS.
“Pelaksanaan local lockdown ini dilakukan dengan melibatkan kerjasama lintas sektor yang matang dan melibatkan Pemerintah daerah, ” jelas dia.
Lebih lanjut ia mengatakan perlu adanya penyediaan alat pelindung diri (APD) yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah.
Ketersediaan APD yang cukup kata dia lagi, sangat penting dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini untuk para tenaga medis.
“Bila APD tidak tersedia cukup, ditakutkan akan berdampak buruk bagi tenaga kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang diberikan di Indonesia.
APD yang cukup sangat diperlukan untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah. RS swasta perlu juga diberikan akses untuk membeli APD dengan harga yang pantas, ” papar Siti.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk warga diam di rumah selama periode pembatasan sosial ini. Namun, kata dia harus tegas. Juga harus ada denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar.
“Kerjasama dan koordinasi Pemerintah, seluruh elemen masyarakat (seperti TNI, POLRI, pemimpin daerah, pemuka agama, tokoh adat) sangat dibutuhkan sehingga menjadi gerakan sosial.
Dengan tingkat kepatuhan tinggi > 70 persen berdasarkan 16 penelitian, karantina di rumah efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit, ” kata dia.
Lalu untuk rencana mitigasi dan rencana strategis pasien suspek dan konfirmasi COVID-19 dengan perawatan perawatan pasien menjadi perawatan di rumah untuk pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) .
Hal itu harus dengan melibatkan tenaga Puskesmas, perawatan di RS untuk pasien Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Strategi lain sambung dia, adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan, jaringan antar fasilitas kesehatan, penguatan sistem penunjang layanan kesehatan, dan pengamanan asuransi untuk tenaga kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) penunjang lain yang terlibat.
“Perlu koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana dengan baik.
Dalam pengambilan keputusan seyogyanya berbasis bukti (Berbasis bukti) dan melibatkan para pakar di bidangnya termasuk ahli komunikasi masyarakat, ” pungkasnya. (Wan/WD)