WartaDepok.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur pedoman PSBB.
Selain itu juga keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan PSBB.
“Pada prinsipnya kami berupaya semaksimal mungkin dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB dalam waktu dekat ini, ” kata Idris melalui keterangannya, Minggu (12/4/2020).
Diketahui penerapan PSBB untuk wilayah Jawa Barat yang sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah Kota Depok, Bogor, dan Kota Bekasi.
Idris menambahkan, Jumlah warga Depok yang positif Covid-19 pada Minggu (12/4/2020) melonjak tajam, sebanyak 20 kasus baru terkonfirmasi positif dengan total keseluruhan menjadi 122 orang, 11 dinyatakan sembuh, dan 15 meninggal dunia.
“Peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 berdasarkan laporan hasil Swab PCR dari PDP yang sebagian besar dirawat di sejumlah rumah sakit di Jakarta yang baru dilaporkan hari ini dan hasilnya positif Covid-19,” kata Idris.
Sementara itu, Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 659 orang, 8 orang diantaranya telah selesai dilakukan pemantauan, dan 651 orang lainnya masih dipantau.
Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 2.369 orang, dengan rincian 257, dan 2112 lainnya masih dipantau.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 692 orang, 128 diantaranya selesai diawasi dan 564 masih dalam pengawasan.
“Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 31 orang. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif karena harus menunggu hasil PCR,” paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan ada tiga wilayah kota di Jawa Barat yakni, Bogor, Depok dan Bekasi akan diberlakukan PSBB maksimal.
PSBB maksimum kata Emil, akan dilakukan penutupan akses, tempat ibadah, kegiatan kebudayaan, kegiatan komersial dan keagamaan.
“Untuk tiga wilayah kota akan dilaksanakan PSBB maksimal, menutup akses ke wilayahan, akan membatasi kegiatan perkatnran, kegitan komersial, kegiatan kebudaayaan, keagamaan,” katanya.
Untuk diketahui, Pemprov Jabar mengonfirmasi pelaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) akan dilaksanakan mulai Rabu (15/4/2020) mendatang.
Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan pada 8 April lalu.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan pelaksanakan akan dilakukan mulai Rabu (15/4/2020) dini hari. Pelaksanaan PSBB ini akan dilakukan selama 14 hari.
“PSBB Bodebek akan dimulai pada Rabu (15/4/2020) pada dini hari, ini akan berlangsung selama 14 hari,” ujarnya.
Emil mengatakan pelaksanaan PSBB ini akan ditinjau kembali setelah 14 hari. Jika terjadi penuruan kasus maka pihaknya akan mengurangi intensitas PSBB.
“Setelah itu akan dievalusi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” ujar Emil. (Wan/WD)