WartaDepok.com – Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Depok dan BODEBEK secara umum, akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 15-28 April 2020.
“PSBB ini dalam rangkan menindaklanjuti Keputusan Kementerian Kesehatan dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat.
Jadi PSBB di Kota Depok dengan BODEBEK nantinya akan dilaksanakan serentak mulai 15 April hingga 28 April untuk periode pertama dan bisa diperpanjang jika masih belum menunjukkan perkembangan,” kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Selasa (14/4/2020) kepada wartawan.
PSBB Kota Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/ 177 /Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
“Pada prinsipnya PSBB ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19,” katanya.
Ada sebanyak 31 pasal di dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Berikut rangkuman point dari 31 pasal tersebut:
1. Belajar Di Rumah;
Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode belajar jarak jauh hingga 30 April 2020.
2. Bekerja Di Rumah;
Bekerja dilaksanakan dirumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.
3. Ibadah Di Rumah;
Ibadah dilakukan dirumah, rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk adzan, lonceng dan sejenisnya.
4. Berkumpul Di Batasi;
Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.
5. Sarana Prasarana Olahraga dan Hiburan Ditutup;
Ditutup untuk stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata, tempat hiburan, karoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet.
6. Khitanan dan Pernikahan;
Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KAU, resepsi keduanya dilarang.
7. Pengurusan dan Takziah Kematian Bukan Covid-19;
Dilakukan dirumah duka dan pemakaman secara terbatas.
8. Jam Operasional Pasar dan Ritel Modern;
Pasar tradisional pukul 03:00-15:00 WIB (tersedia belanja daring).
Pedagang eceran dan minimarker pukul 08:00-20:00 WIB.
Midimarket, swalayan, supermarket pukul 10:00-21:00 WIB.
9. Restoran Tempat Makan dan Sejenisnya;
Tidak ada layanan makan ditempat, hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar.
10. Transportasi;
Cek point keluar masuk Depok, jam operasional angkutan umum, terminal dan stasiun pukul 06:00-18:00 WIB.
Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen dan sepeda motor tidak boleh berboncengan.