WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok memperpanjang masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN.
“Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020. Yaitu tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19),” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulis pada Rabu (22/4).
Keputusan tersebut juga mengacu pada situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik Covid-19 di Kota Depok yang semakin meningkat.
“Kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020,” kata Mohammad Idris dengan merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM.
Ia berpesan kepada abdi negara di jajaran Pemerintah Kota Depok untuk
benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
“Diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau untuk melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
Lebih lanjut, kata Idris, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020.
“Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19, serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut,” pungkas Idris. (Wan/WD)