WartaDepok.com – Kabar baik bagi pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok golongan satu di masa Pandemi Virus Corona. Pelanggan golongan satu itu dibebaskan untuk pembayaran tagihan rekening air berlaku mulai bulan Mei sampai dengan Juli 2020.
“Pelanggan golongan satu terbagi menjadi tiga golongan.Yaitu, golongan 1A atau kelompok sosial umum yang meliputi kran umum, kamar mandi umum, tempat ibadah, rumah yatim piatu serta panti jompo milik pemerintah dan sejenisnya, ” kata Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka dilansir situs resmi Pemerintah Kota Depok, Selasa (12/5).
Lalu untuk golongan 1B yaitu rumah sakit pemerintah dan yayasan lembaga pendidikan sosial dan sejenis.
Sementara golongan 1C yang di dalamnya termasuk rumah sangat sederhana.
“Pembebasan tagihan merupakan bentuk kepedulian terhadap dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19,”
PDAM Tirta Asasta Depok berharap upaya ini dapat meringankan beban masyarakat maupun pemerintah selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Selain pembebasan tagihan air tersebut, sambungnya, pihaknya juga telah menutup loket-loket pembayaran dan mengalihkan pembayaran secara dalam jaringan (daring) atau online.
Pembacaan meter mandiri oleh pelanggan pun sudah diberlakukan mulai April 2020.
“Kami juga menerapkan pemberlakuan batas waktu pembayaran bagi pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang semula jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau 1 hari sebelum akhir bulan,” tutupnya. (Wan/WD)