WartaDepok.com – Pengadilan Negeri Depok memberikan kesempatan kepada dua terdakwa oknum Polisi dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 37,9 Kilogram untuk menanggapi hasil vonis tersebut.
“Bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Humas PN Depok Ahmad Fadil, Kamis (14/5).
Sebelumnya, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya itu, kata Fadil, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentant narkotika.
“Pada pokoknya, masing-masing dijatuhi Pidana Mati ditambah dengan Pidana Tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji,” paparnya.
Keputusan Majelis Hakim, tutur Fadil didasari pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim dalam putusannya.
Bahwa pidana mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan antara lain jumlah narkotika jenis sabu seberat 37,9 Kilogram.
“Dan terdakwa Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat, kemudian mereka merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam,” kata Fadil. (Wan/WD)