WartaDepok.com – DPD PKS Kota Depok, Jawa Barat mengimbu dan mengajak kader dan masyarakat menaati ulama dan umara untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satunya, mengajak masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri (munfarid).
“Kami menginstruksikan kepada seluruh kader PKS Depok agar menaati kebijakan Ulama dan Umara untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Ketua Umum DPD PKS Kota Depok Hafidz Nasir dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis Rabu (21 /5).
Selain itu, Hafidz Nasir juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman. Sehingga, dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Taati kebijakan PSBB untuk kemaslahatan bersama,” kata dia.
DPD PKS Kota Depok, kata dia, mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok nomor 3 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Sholat Idul Fitri Dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Depok yang menetapkan Salat Idul Fitri pada tahun 1441 Hijriah di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing.
PKS juga kata Hafidz mendukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok yaitu melarang shalat berjamaah di lapangan atau Masjid pada Hari Raya Idul Fitri mendatang termasuk kegiatan takbir keliling ditiadakan sementara kegiatan takbir di masjid atau mushala dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk.
Tren perkembangan infeksi Covid-19 akan melandai jika penerapan kebijakan PSBB dilaksanakan secara ketat, physical distancing diterapkan, menghindari kerumunan massa, menggunakan masker, di rumah saja jika tidak ada hal penting untuk keluar dan semua itu dilakukan dengan penuh kesadaran.
Pemerintah Kota Depok secara resmi mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masa perpanjangan PSBB di Depok sesuai dengan masa inkubasi 14 hari, yaitu 13 sampai 26 Mei 2020.
“Artinya pada saat umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei 2020, maka Depok masih diberlakukan PSBB,” kata Hafidz. (Wan/WD)