HeadlineMargonda

Jelang New Normal, Pusat Belanja di Depok Wajib Ikuti Aturan Ini

106
×

Jelang New Normal, Pusat Belanja di Depok Wajib Ikuti Aturan Ini

Sebarkan artikel ini
Kepala Disperdagin Depok, Zamrowi Hasan

WartaDepok.com – Jelang penerapan new normal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok mengimbau kepada semua pengelolaan pusat belanja di Kota Sejuta Maulid ini untuk pelaksanaan protokol Covid-19 dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga membentuk tim.

Namun pihaknya masih memerlukan pertimbangan dan kajian dari Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 terkait skema persiapan pembukaan mal yang ada di Depok.

“Belum ada keputusan resmi dari Pemkot Depok mal boleh dibuka,” kata Kepala Disperdagin Depok Zamrowi Hasan melalui situs resmi Pemerintah Kota Depok, Sabtu (30/5).

Ia menegaskan, jika nanti mal atau pusat belanja diizinkan akan dibuka secara bertahap dan ada pembatasan pengunjung di dalam gedung pusat belanja tersebut.

“Kalau dibuka pun secara bertahap, ” katanya.

Meski begitu, Disperdagin sedang menjalin komunikasi dengan pengelola mal untuk mulai mempersiapkan skema atau protokol di area dalam mal. (Wan/WD)

BACA JUGA:  DPUPR Kota Depok Tata Drainase Jalan Keadilan Raya Sepanjang 376,8 Meter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *