WartaDepok.com – Awalnya tidak ada niat untuk mencuri, karena ada kesempatan Andri Susanto (30) nekat mencuri handphone milik Polwan yang sedang dicas di Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Margonda, pada Jumat (5/)6).
Aksi pencuri handphone milik Polwan pun gagal, pria yang tinggal di Kota Bekasi itu pun harus mendekam di dalam penjara Polres Metro Depok.
“Pelaku masuk ke dalam Pos Polisi Lalu Lintas dan mengambil handphone di atas meja yang sedang dicas, ” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah melalui keterangannya yang diterima WartaDepok. com, Sabtu (6/6).
Azis menerangkan awal mula Andri mencuri handphone saat pelaku ingin meminta uang kepada petugas polisi yang sedang bertugas untuk membeli bensin karena kehabisan uang.
Ia pun mengetuk pintu Pos Polisi dan tidak ada yang menyahuti. Lalu pelaku masuk dan melihat satu unit handphone yang sedang dicas.
“Langsung mengambil hp tersebut dan pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 TR No.Pol B 3935 FRM,” tutur dia.
Namun aksi Andri tidak berjalan mulus Aksinya terekam CCTV Pos Polisi Lalu Lintas dan berhasil diamankan oleh Unit Respon dibantu Anggota Satu Lantas Polres Metro Depok.
“Pelaku berhasil kita amankan, ” ucapnya.
Atas perbuatannya Andri dikenakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Untuk barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit motor Honda Supra dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 8. (Wan/WD)