WartaDepok.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengoptimalkan pelayanan berbasis dalam jaringan (daring) atau online di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Depok, Asloe’ah Madjri mengatakan, saat ini pelayanan difokuskan melalui aplikasi Whatsapp. Meski demikian, pihaknya berupaya agar pelayanan kependudukan tetap berjalan maksimal.
“Pelayanan melalui WhatsApp dimulai pukul 08.00 – 12.00 WIB. Kita sudah siapkan nomor- nomor pelayanan. Sedangkan beberapa pelayanan, seperti perekaman e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), legalisasi dokumen, dokumen WNA dan pencatatan pernikahan ditunda sementara,” kata Asloeh dikutip dari situs resmi Pemkot Depok.
Ia menjelaskan, untuk pelayanan Surat Pindah Datang, masyarakat bisa menghubungi nomor 0877-4830-5975. Sementara pelayanan Surat Pindah Keluar
di nomor 0821-1071-6668.
Kemudian, lanjutnya, untuk pelayanan Akta Kelahiran dan akta lainnya di 0813-8531-8459.. Serta informasi layanan Disdukcapil bisa diakses melalui website disduk@depok.go.id atau menghubungi nomor 0811-166-864.
“Untuk pengaduan masalah NIK dan KK bisa menghubungi 0811-1158-676. Selanjutnya, permohonan yang dilakukan di kelurahan seperti, permohonan Kartu Keluarga dan KTP elektronik, kontak petugasnya sudah ditempel di setiap kantor kelurahan,” jelasnya.
Luluk menambahkan, pengambilan dokumen kependudukan yang telah selesai diproses, dapat dilakukan saat jam kerja. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
“Bagi dokumen kependudukan yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir. Kalau yang belum TTE harus dilegalisir sehingga pengambilannya perlu mengikuti protokol kesehatan. Seperti, menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer dan dilakukan di ruang terbuka,” tutupnya. (wan/WD)