WartaDepok.com – Tim gabungan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok dalam mengawal penanganan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada ribuan kasus pelanggaran yang dilanggar warga Depok.
Ribuan pelanggaran itu tercatat sejak 15 April hingga 4 Juni 2020.
“Sebanyak 8.297 kasus pelanggaran ditangani ,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Kamis (11/6).
Dari jumlah tersebut pelanggaran oleh masyarakat dalam pelaksanaan PSBB antata lain tidak menggunakan masker baik dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, mobil maupun di beberapa warung atau tempat usaha.
“Pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB hanya diingatkan untuk memakai masker, menjaga jarak dan membersihkan tangan,” kata Lienda.
“Kami akan terus mengawal dan memantau penanganan Covid -19 di Kota Depok terlebih kini Kota Depok tengah melaksanakan transisi adaptasi kebiasaan baru atau PSBB Proposional,” ujarnya.
Mengenai adanya surat edaran terkait telah dibukan sejumlah rumah makan, restoran atau tempat makan yang boleh beroperasi sejak 8 Juni 2020 tentunya harus mengikuti protokol penanganan Covid -19 yaitu tetap menjaga jarak, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer dan membatasi jumlah pengunjung yakni 50 persen.
“Untuk pembukaan pusat belanja, mal dan lainnya direncanakan tanggal 16 Juni 2020 mendatang,” imbuhnya. (wan/WD)